PALANGKA RAYA,JURNAL88.id – Kejadian Yang sangat Mengagetkan tentang 1 [Satu] Objek Lokasi Perwatasan Tanah Terbit 2 [Dua] Sertifikat, hal ini dialami oleh Warga Kota Palangka Raya berada di Jalan G. Obos XIX A, Gang Bambu I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.
Saat itu Abdul Hadi, S.Sos Sontak Kaget, Perwatasan Tanah yang dia miliki dengan Luas 3200 M2, yang sudah dia miliki selama 42 Tahun Lebih tiba – tiba diakui Orang sebagaimana Miliknya. Adapun Perwatasan Tanah yang di Taksir Lebar 40 Meter X 80 Meter dengan Luas 3200 M2. Berjarak sekitar 20 Meter dari tempat Tinggalnya dan Pada Lokasi Perwatasan Tanah di dirikan Bangunan Rumah dan ada Tanam Tumbuh yang dia Pelihara Semenjak Puluhan Tahun. Tiba – Tiba Pada Hari Senin [17 / 04 / 2023] Pukul 10.00 Wib. Abdul Hadi, S.Sos di Kagetkan adanya Surat dari Ditreskrimum Polda Kal Teng dengan Nomor : B/ 58/ IV / RES. 1.2 / 2023 / Ditreskrimum Pada Tanggal [14 / 04 / 2023] yang di Tanda Tangani Ajun Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, S.I.K, intinya dalam surat tersebut Abdul Hadi,S.Sos di minta untuk Hadir dan Menyaksikan Pengembalian Batas Tanah yang di Laksanakan Oleh Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya.
Setelah Abdul Hadi, S.Sos Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil [PNS] Juga mantan Pejabat dan Mantan Ketua Rt. 06 / Rw. 08, Pernah mengusir Sekelompok Orang Ketika Melakukan Pengukuran Ulang dengan membawa Petugas Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya karena dia mengagap Orang tersebut adalah ingin Mengukur dan Mengambil Tanah Miliknya. Pada Kedatangan ke dua kalinya Sdri. Ernawati Eddy datang Membawa Petugas dari Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya di Sertakan dengan Anggota Polisi Sekitar 7 [Tujuh] Orang yang di Pimpin Oleh IPDA Harry Pakpahan, S.H Selaku Penyidik Subdit 3 / Jatanras Polda Kal – Teng.
Pada saat itu Mereka melakukan Proses Pelaksanaan Pengembalian Batas Tanah sesuai yang tertera pada Surat Sertipikat yang di miliki Sdri. Sutan P. Silitonga. Adapun Pemilik Sertipikat Atas Nama Sutan P. Silitonga dengan Nomor : 6885 Tahun 2007 yang di terbitkan Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya yang di Tanda Tangani Oleh H. Muhammad Arifin Sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada tanggal 31 Agustus 2007.
Keberadaan Pihak Ditreskrimum Polda Kal – Teng dalam Masalah Perwatasan Tanah ini, Atas Laporan Pengaduan Sdri. Ernawati Eddy Pada Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal : Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Sdri. Ibu Ernawati Eddy adalah Ibu Kandung dari Pemilik Sertifikat Atas Nama Sutan P. Silitonga.
Dalam Permasalahkan ini Sdri. Abdul Hadi, S.Sos berusia 66 [Enam Puluh Enam] Tahun sangat Keberatan karena dirinya di anggap Sebagai Penyerobotan Tanah yang dia miliki dan dirawat serta memiliki Surat Sertifikat Alas Hak Hukum yang Sah. Nanum di Lokasi Perwatasan Tanah tersebut terbit pula Sertifikat Hak Milik Atas Nama Sutan P. Silitonga dengan Nomor : 6885 juga di terbitkan Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya Tahun 2007 yang di Tanda Tangani H. Muhammad Arifin, sementara Abdul Hadi, S.Sos Juga mengantongi Bukti Surat Tanah dan Sertipikat Hak Milik yang lebih dulu.
Abdul Hadi, S.Sos Menegaskan siapa yang berusaha Mencaplok Tanahnya dan di terbitkan Sertipikat Perwatasan Tanah tersebut, dia bertekat untuk tetap mempertahankan Hak Milik dia sampai Kemana pun Urusannya. Abdul Hadi, S.Sos Yakin bahwa Sertipikat yang di miliki Oleh Pihak Sutan P. Silitonga ada Dugaan Terindikasi Cacat Hukum Kata Abdul Hadi dengan Nada tegas.
Masih dari Abdul Hadi, S. Sos Menuturkan, bahwa dirinya tidak Pernah melakukan Jual beli Tanah di Atas Tanah tersebut kepada Sdri. Budi Perwira Anak Alm. Drs. Simpo Usin dan Kepada Sdri. Sutan P. Silitonga maupun Orang Lain. Kami Pemilik Perwatasan Tanah tidak Pernah Menanda Tangani Perwatasan Tanah Sertipikat Hak Milik dengan Nomor : 6885 dan kami tidak mengenal dengan Orang yang mengaku Pemilik Sertipikat tersebut dari dulu sampai sekarang begitu juga dengan Orang yang melapor kami ke Polda Kal – Teng dan Para Saksi – Saksi tetangga Pemilikan Perhelatan Perwatasan Tanah yang bersama- sama di situ tidak mengetahui adanya Penerbitan Sertipikat Tanah tersebut dengan Nomor : 6885. Pada Tahun 2007 Lokasi Perwatasan Tanah tersebut belum ada Jalan Kenapa Sertipikat Hak Milik Atas Nama Sutan P. Silitonga dengan Nomor : 6885 Timbul Menghadap Jalan sedangkan Jalan tersebut baru di buat Tahun 2014 dengan Dana Pribadi Abdul Hadi, S.sos sepajang Jalan 3 [Tiga] ruas yaitu : Jalan Bambu 1, bambu 2 dan bambu 3. Anehnya lagi yang melakukan Jual beli Tanah di Atas Tanah tersebut Sdri. Budi Perwira pada saat Pengebalian Batas Tanah tidak Berani Hadir untuk menunjuk Tanah yang di maksud yang di Perjual Belikan Tanah Kepada Sdri. Ernawati Eddy dan sejak dari dulu sampai sekarang yang bersangkutan tersebut Atas nama Sutan P. Silitonga tidak Pernah melakukan Aktifitas di Lahan Lokasi Perwatasan Tanah Miliki Abdul Hadi, S.Sos.
Harapan Kami Kepada Pihak Aparat, Bekerjalah secara Profesional sesuai dengan bidang dan Peraturan yang berlaku karena Negara kita adalah Negara Hukum jadi semua Warga Negara memimiki Hak dan Kedudukan yang sama dalam Hukum, Jangan Ikut Campur Aduk lain Bidangnya atau ikut Campur Urusan Orang Lain, Terkait dengan Jual Beli Tanah antara Budi perwira dengan Sutan P. Silitonga tidak ada hubungan Hukum dengan Pemilik Tanah Asal Abdul Hadi S.Sos. Patut Di Duga Terindikasi ingin merampas Perwatasan Tanah yang ada Bangunan Rumah Kami dan Tanam Tumbuh itu Namanya “Mafia Tanah Kelas Kakap” dan Satu hal Lagi Menurut Aturannya Kalau Pengembalian Tata Batas Tanah Sebenarnya Para Saksi – Saksi Tetangga Pemilikan Perwatasan Tanah Sebelah menyeblah setidak – tidaknya seharusnya di Panggil atau di Undang, jangan sembarangan Patok Batas Tanah Orang Lain dan terutama Kepada Instansi Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palangka Raya, Jangan Sembaragan Terbit Sertifikat di atas Tanah Orang Lain Tanpa Warkah yang Jelas. Kami beranggapan Di Duga sertifikat Hak Milik Nomor 6885 tersebut di Ragukan Keabsahannya karena terbit di atas Tanah Kami, artinya di Duga Cacat Hukum Administratip dan Di Duga Melanggar Undang – Undang Permenag 9/ 99.
*(Wan)