BUNTOK, JURNAL88.id -Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di ruangan rapat Komisi, Selasa (10/10/2023).
Agenda RDP pada hari ini, pembahasan terkait peraturan Persiden nomor 53 tahun 2023 tentang atas perubahan nomor 33 tahun 2023 standar harga satuan regional.
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran dan anggota DPRD setempat serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Ketua DPRD Barsel, Farid menyampaikan, terkait hari ini melaksanakan RPD dengan Tim-Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito selatan setempat.
” Terkait terbitnya peraturan Persiden nomor 52 tahun 2023. Itu sangat erat denga DPRD karna itu menyangkut pertanggung jawaban perjalan dinas DPRD setempat. Kita diberikan kemudah-mudahan diperaturan Persiden ini,” ucap Ketua DPRD Barsel kepada awak media.
Ia menabahkan, hanya persoalannya di pasal 24 di sebutkan pelaksanaannya harus menunggu dari Permendagri.
Lanjut Farid menjelaskan, nanti bersama eksekutif konsultasi ke mendagri, bagai mana jalan keluarnya.
“Bagai manapun, pelpres 53 itu. Saya menilai kita di permudahkan terkait sistem dan ada bukti terkait misalnya kita meninjau ke lokasi ,”pungkasnya **(Wan)