PALANGKA RAYA,JURNAL88.id -Ketua umum pengurus pusat ormas Betang mandau talawang Kristanto D.Tunjang bersama kuasa hukumnya Gayus, U.Talajan,S.H menyesalkan terkait adanya dugaan status tersangka yang diterima oleh saudara Imus (44 tahun) dan Mijie (32 tahun) tanggal 17/11/2023. terkait penguasaan lahan yang terjadi di divisi I PT Kapuas maju jaya (KMJ) salah satu perusahaan sawit yang berada di wilayah kabupaten kapuas kalimantan tengah. pasalnya laporan tersebut tidak sama dengan kejadian di lapangan saat pelaksanaan pemortarlan lahan yang dilakukan warga bersama ormas Betang mandau telawang, sedangkan pemortarlan tersebut dilakukan di divisi 6″ tuturnya” saat di wawancarai tim liputan Jurnal88.id di kantornya
Dengan adanya laporan tersebut status 2 warga tersebut akhirnya menjadi tersangka saat tim reserse kriminal polres kapuas melakukan penjemput kepada 2 warga desa Supang yang dilaporkan oleh salah satu humas perusahaan sawit PT (KMJ) Kapuas maju jaya yang beroperasi di wilayah desa sei ringin kecamatan kapuas tengah kabupaten Kapuas Kalimantan tengah. laporan tersebut dilakukan oleh salah satu humas perusahaan dengan dugaan penguasaan lahan yang dilakukan di divisi I oleh saudara Imus dan Mijie dalam laporannya.
Kejadian tersebut sangat di sesalkan oleh ketua umum Betang mandau talawang, Kristanto D.Tunjang sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa Supang yang menuntut haknya, atas lahan tanah yang di miliki warga setelah di garap oleh salah satu perusahaan sawit tanpa ganti rugi alasannya, bahwa selanjutnya yang disebutkan perusahaan bahwa yang terletak di blok K 213 B divisi 6 merupakan areal lahan yang di manfaatkan kebun kelapa sawit plasma milik masyarakat perorangan yang dikelola oleh koperasi yang bermitra dengan perusahaan yang lahan tersebut sudah di ganti rugi oleh perusahaan tersebut
Dengan pernyataanya Imus/Musmuliadi menyebutkan bahwa selama ini tidak pernah melepas atau menjual lahan tanahnya yang lokasinya terletak di sei mohoon puti, desa Supang kepada pihak manapun” tegasnya
Dalam kejadian tersebut atas laporan salah satu humas perusahaan terhadap 2 warga Supang, yang di duga tanpa alat bukti Gayus, U.Talajan,S.H selaku kuasa hukum Betang mandau talawang, akan melakukan upaya hukum yang berlaku terkait penahanan 2 warga Supang oleh pihak penyidik reskrim polres kapuas supanya tidak semena mena”tuturnya
*(Red Jurnal88)