PALANGKA RAYA,JURNAL88.id -Perseteruan CV.Dayak Lestari melawan PT Investasi mandiri terkait perizinan tambang mineral bukan logam komoditas zirkon penambangan yang berlokasi di Desa Tewang pajangan dan Tumbang wiwan Kecamatan Kurun kabupaten gunung mas kalimantan tengah dengan luasan 2.032 Hektar kian memanas.
Pasalnya dalam perkara tersebut pelapor telah melakukan gugatan dan laporan terkait dugaan perizinan yang dilakukan oleh PT Investasi mandiri melalui kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim,SH.,MH.,CLA bersama rekan partners sebagai Lawyer dalam melakukan penanganan perkara terhadap Cv.Dayak Lestari yang di wakilkan kepada Hendi andi wahyudi sebagai Ditektur utama tehadap PT Investasi mandiri dan PT Bukit meratus terlapor di PN Kota palangka raya pada hari Rabu 8 November 2023 terkait dugaan perizinan serta pemutusan kerja secara sepihak oleh PT Investasi mandiri.
Hendi andi wahyudi yang menjabat sebagai Direktur CV.Dayak lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim,SH.,MH.,CLA berharap agar perkara ini menjadi (petitum) dan diharapkan akan dikabulkannya dalam putusan hakim serta memberikan perintahnya terkait beberapa tuntutan yang dilakukan penggugat terhadap tergugat dalam perundang undangan yang berlaku, dan atau melawan hukum dengan melanggar keputusan kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Provinsi kalimantan tengah tentang perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral Zirkon yang berlokasi di Desa Tewang pajangan dan Desa Tumbang miwan kecamatan kurun kab.Gunung mas
Setelah dalam permasalahan tersebut dugaan perkara terkait izin usaha pertambangan (IUP) Hendi andi wahyudi merasa di rugikan secara materil yang di mana para tergugat menerima atau mendapatkan keuntungan dengan penjualan pasir zirkon, dan tergugat dengan gampangnya menyampaikan bahwa penggugat masih memiliki utang kepada para tergugat dengan tidak berdasarkan hitungan yang benar atau dibuat buat saja serta memutuskan kerja antara penggugat dan tergugat telah berakhir begitu saja melalui pesan Whatsappnya” tuturnya Hendi
Dalam perkara lain dengan Perusahaan yang sama Suriansyah Halim,SH.,MH.,CLA sebagai kuasa Hukum pelapor, Bahing Djimat melakukan laporan pengaduan melalui SPKT Polda kalimantan tengah. terhadap beberapa nama pemegang saham dalam PT Investasi mandiri, yang mana sebelumnya Bahing Djimat memiliki 500 lembar saham dengan total 50 juta rupiah dalam PT Investasi mandiri berdasarkan akta berita acara rapat umum pemegang saham PT Investasi mandiri melalui Notaris Irwan Junaidi,SH Kota Palangka raya No 13 tanggal 17 September 2020 dengan no SP perseroan:AHU-AH.01.03-0387733 yang di mana Bahing Djimat memiliki 500 lembar saham dengan total 50 juta rupiah kemudian dalam hal tersebut tanpa sepengetahuan, atau seizin dari pelapor serta menghilangkan hak bedasarkan, akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa ( RUPS-LB ) PT Investasi mandiri melalui Notaris Irwan Junaidi,SH tanggal 7 Juli 2023 dengan data perseroan AHU pada tanggal 13 Juli 2023 PT Investasi mandiri, telah memiliki kepengurusan dan pemegang saham yang baru telah melaporkan hal tersebut dengan dugaan tindakan pidana menurut pasal 263 ayat 1 sampai 2 KUHPidana Jo.Pasal 266 ayat 1 dan 2 serta beberapa pasal lainnya. **(Wan)