PALANGKA RAYA,JURNAL88.id -Di Palangkaraya seorang pasangan suami istri dimana yang saya dapatkan informasi telah merugikan banyak korban dengan berbagai modus dugaan penipuan dan penggelapan uang mencapai kurang lebih puluhan milyar rupiah kepada beberapa korban yang dilakukan dengan modus pembelian barang secara kredit,pinjaman uang/kerjasama,penjualan rumah dan yang lainnya yang menurut, Suriansyah Halim,SH.,MH.,CLA sebagai kuasa hukum Tomy hidayat sangat apresiasi dan berterima kasih kepada kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda kalteng dalam penahanan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polda kalteng.pada hari Rabu 10/01/2024
Dengan kasus tersebut korban merasa bersyukur kerna setelah perjuangan panjang sejak tahun 2020 akhirnya tersangka bisa ditahan dimana mereka telah sangat merugikan banyak korban korbannya.
Bahwa hari kami juga mendapatkan laporan informasi bahwa tersangka Y dan R telah mengajukan permohonan pengalihan/permohonan penangguhan penahanan dari tahanan rutan Polda menjadi tahanan rumah/kota
Dalam hal tersebut Suriansyah halim,SH.,MH.,CLA sebagai kuasa hukum Tomy hidayat dan korban korbannya berharap kepada Kapolda kalteng,Direskrimum Polda kalteng dan kasubdit IV Renakta Polda kalteng. berkenan tidak mengabulkan pengalihan/penangguhan tahanan rutan Polda kalteng menjadi tahanan rumah/kota karena sudah banyak memakan korban”tuturnya
**(Wan)