PALANGKA RAYA, JURNAL88.id -Sidang perkara gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) PT Investasi mandiri dengan CV.Dayak Lestari kini berlanjut di Pengadilan negeri kota palangka raya yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Hotma edison parlindungan sipahutar,SH,.MH dan 2 anggota hakim lainnya telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan mendengar keterangan tambahan dua saksi dari penggugat CV.Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim,SH,.MH dengan menghadirkan saksi pertama yaitu matan karyawan penggugat CV.Dayak Lestari sebagai kepala gudang dan pembeli zircon/puya
Dimana penggugat telah dapat membuktikan para tergugat telah mengambil/membeli diluar IUP para tergugat dimana lokasi penambangannya berada di desa Tewang pajangan dan Tumbang miwan,Kecamatan kurun,Kabupaten Gunung mas Provinsi Kalimantan tengah dari tahun 2020 sampai tahun 2023,dan saksi kedua mantan karyawan para tergugat sendiri PT.Invrstasi mandiri sebagai admin pembiayaan dipabrik PT Investasi mandiri yang di akui olehnya bahwa barang zircon /puya memang besar dari saksi pertama yang terbukti para tergugat membeli di luar IUP para tergugat.
Bahwa dalam sidang kali ini penggugat telah menghadirkan dua saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa para tergugat terbukti mengambil zircon/ puya diluar IUP mereka.
Dan beberapa bukti dari nota dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dab terbukti DILUAR Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI,Lokasi Penambangan Desa,Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengan, Luas : 2.032 Hektar.
Kuitansi pembayaran puya (zircon) dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023 di lengkapi data hasil penimbangan puya (zircon) memang di ambil atau di beli diluar IUP nya yaitu: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan,tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon ( puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas dimana semuanya dibeli dari luar IUP Para Tergugat yaitu PT Invedtasi mandiri
**(Wan)