PALANGKA RAYA,JURNAL88.id -Pemerintah bersama Forkopimda dan jajaran instansi daerah serta Instansi Vertikal hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan tentang pengenaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat/Perangkat Telekomunikasi (APT) serta Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat.
Saat sekarang ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tumbuh dengan begitu pesat. Hal ini bagaikan dua sisi mata koin,selain memiliki dampak positif,tentu ada pula juga dampak negatif yang bisa ditimbulkannya.
Regulasi pun diperlukan agar penggunaan perangkat telekomunikasi di indonesia dipastikan aman dan sesuai peruntukan. Pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan,sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Berbicara soal Spektrum Frekuensi Radio atau di kenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti komunikasi penyiaran dan bahkan navigasi.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib,dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu,penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar.**(Wan)