BUNTOK,JURNAL88.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau perusahaan di daerah itu membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
“Untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah tahun 2024, dinas terkait diminta untuk terus memantau pembayaran THR. Idulfitri kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, sesuai aturan oleh pemerintah pusat,”ucap Anggota DPRD Barsel, Tri Wahyuni, Jumat (22/3/2024).
Menurut wakil rakyat dari PDI Pernungan ini, sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H.
Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H.
“Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak karyawan. Jika itu diabaikan, maka akan mendapatkan sanksi. Karyawan yang mendapatkan THR dari perusahaan adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, dan karyawan yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja,” pungkasnya**(Wan)