BARITO SELATAN, JURNAL88.id -Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil sikap tegas terhadap media Tampahan.com dan oknum wartawannya yang diduga telah menulis berita tidak sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik.
Lantaran menyajikan berita tidak berimbang serta menyebutkan nama Organisasi IWO tanpa konfirmasi dengan pihak organisasinya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kode etik yang diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kemudian, dalam kalimat berita yang disajikan oknum wartawan media Tampahan.com mengandung unsur fitnah dengan menulis bantuan dana hibah kepada PD IWO Barsel “Dalam pelaksanaan kegiatan organisasi wartawan bisa bantu pemerintah dalam penulisan pemberitaan yang disajikan secara berimbang.”
Dalam penulisan berita tersebut, seolah-olah diduga makna dari dana hibah yang dibantu pemerintah dibagikan secara langsung kepada oknum pengurus dan anggota IWO itu sendiri sebagai upah.
Padahal, tujuan pemerintah dalam pemberian dana hibah pada umumnya bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, sesuai dengan kepentingan daerahnya dalam hal mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris PD IWO Barsel Tomi Harlianto, Senin, (20/05/2024) malam kepada beberapa awak media.
“Media Tampahan.com dan oknum wartawannya itu menulis berita tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik lantaran tidak berimbang dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.
Pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
Oleh sebab itu, lanjut Tomi Harlianto, pihaknya meminta kepada Media Tampahan.com atau perwakilan dan oknum wartawannya meminta maaf secara resmi serta terbuka satu kali 24 jam, terhitung dari hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan pemberitaan dan oknum wartawannya ke Dewan Pers dan aparat hukum setempat,” tegas Tomi.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas PW IWO Kalteng Amar Iswani mengatakan, sangat mendukung upaya yang akan ditempuh PD IWO Barsel untuk menindak tegas Media Tampahan.com dan oknum wartawannya.
“Kami juga menilai, bahwa pemberitaan yang disajikan Media Tampahan.com dan oknum wartawannya diduga tidak berimbang (sepihak) serta mengandung unsur fitnah, karena tidak sesuai dengan kaidah penulisan dan kode etik jurnalistik serta diduga juga melanggar UU ITE”, pungkas Amar.
**(Red Jurnal88)