BUNTOK, JURNAL88.id -Pj. Bupati Barito Selatan ( Barsel ) H. Deddy Winarwan menghadiri rapat paripurna ke 6 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kab Barsel serta menandatangani kesepakatan dan persetujuan bersama tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (08/06/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati Barsel menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Pembentukan Perangkat Daerah, diantaranya susunan dan tipelogi Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan kelurahan, staf ahli, Kepegawaian dan Pendanaan.
Adapun Perangkat Daerah (Dinas, Badan dan Satuan) yang mengalami pemisahan dan penyesuaian tipelogi berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya Dinas ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan pisah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian serta Dinas Perikanan. Sedangkan Dinas Sosial, Pemberdayaan masyarakat dan Desa pisah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pisah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pisah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas Pembentukan Perangkat Daerah yang telah disusun dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan” tuturnya.
Intinya implementasi rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan dapat menjadikan sistem birokrasi yang lebih efisien dan tepat guna.
Dengan Susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan yang di bentuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Daerah, dalam tugas pokok dan fungsinya.**(Red Jurnal88