Palangka Raya, 7 Oktober 2024 – Sahidar Buntit Soekah memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait sengketa tanah Puskesmas Pahandut di Jalan Darmosogondo, Palangka Raya. Dalam surat yang ditujukan kepada Media Cetak /Oline Monitorkalteng.co.id Sahidar menanggapi pernyataan yang disampaikan Dawid Tornado dalam berita tanggal 5 dan 6 Oktober 2024.
Isi klarifikasi tersebut sebagai berikut :
Membaca berita monitorkalteng.co.id edisi hari sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sehubungan dengan
tanah Puskesmas Pahandut yang terletak di jalan Diponegoro Palangka Raya.
Dalam hal ini perlu saya jelaskan terkait dengan surat dari Asisten Wedana Kahayan Tengah tahun
1960, bahwa surat tersebut tidak ada hal yang janggal sebagaimana yang disampaikan oleh Dawid Tornado karena pada tahun 1960 Pemerintah melalui Asisten Wedana Kahayan Tengah meminjam tanah untuk membangun Kantor Kecamatan Kahayan Tengah yang pada waktu itu Asisten Wedana Kahayan Tengah dijabat oleh Bpk. J.M. Nahan bahwa peminjaman tanah tersebut hanya bersifat sementara sampai Pemerintah mendapat tempat membangun Kantor Kecamatan yang baru, dan apabila Pemerintah mendapat tempat untuk membangun kantor kecamatan yang baru maka tanah pinjam pakai tersebut dikembalikan kepada kami selaku pemilik tanah tersebut, namun
kenyataan yang terjadi pada tahun 1990 Pemerintah Kota telah membangun kantor kecamatan yang baru di jalan Diponegoro Palangka Raya namun tanah pinjam pakai tidak dikembalikan kepada kami, bahkan Pemerintah Kota sekitar tahun 2021 telah membangun Puskesmas Pahandut yang baru dengan merobohkan bangunan yang lama dan hal ini tidak pernah diberitahukan kepada
kami selaku pemilik tanah.
Karena tanah tersebut tidak dikembalikan kepada kami, maka pada tahun 2021 kami
menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan menggugat Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengembalikan tanah pinjam pakai tersebut dan gugatan dikabulkan, mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding maupun tingkat kasasi, pihak kami dimenangkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan gambar tanah pinjam pakai tahun 1960 sebelah Timur dari tanah tersebut
tertulis “Petak Palaku Kasir Buntit Soekah” mengingat tanah tersebut sudah dicadangkan/disiapkan oleh ayah kami Buntit Soekah sebagai petak palaku dari kakak kami Kasir Buntit Soekah, apabila ia menikah maka tanah tersebut diberikan sebagai mas kawin/palaku untuk pihak perempuan. Karena bagi orang dayak apabila ia memiliki anak laki-laki maka menjadi
kewajiban bagi orang tua untuk menyiapkan mas kawin/palaku bagi anak laki-lakinya sebelum
anak laki-laki tersebut melangsungkan pernikahan.
Mas kawin atau palaku untuk pihak perempuan bisa berupa tanah, guci, mas dan lain-lain.
Begitu juga ayah kami telah mempersiapkan petak pelaku bagi kakak kami kasir buntit soekah, sekalipun pada waktu itu kakak kami belum menikah ayah kami sudah menyiapkan tanah yang dicadangkan sebagai petak pelaku, adapun tanah yang dicadangkan oleh ayah kami untuk kakak kami KASIR BUNTIT SOEKAH adalah bagian kecil dari tanah pinjam pakai tahun 1960.
Sehingga dalam gambar tanah pinjam pakai tahun 1960 sebelah Timurnya nya ditulis “Petak Palaku Kasir Buntit Soekah” dengan ukuran 100×40 meter. Ditulisnya “Petak Palaku Kasir Buntit
Soekah” karena pada tahun 1956 tanah yang dicadangkan sebagai petak palaku dari kakak kami
tersebut juga dipinjam oleh PN. Gudang Garam untuk membangun kantor dan gudang tempat menyimpan garam, sehingga oleh asisten wedana kahayan tengah sebelah barat tanah pinjam pakai
mencantumkan “Petak Palaku Kasir Buntit Soekah” karena tanah tersebut masih dipinjam oleh PN. Gudang Garam dan tanah tersebutlah yang menjadi bagian kakak kami Kasir Buntit Soekah.
Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan tanah dan berdirinya komplek perumahan dsn gudang EX PN. Garam cabang Pahandut sebagai pengembalian tanah kepada ayah kami Buntit Soekah pada tanggal 23 juni 1974.
Pada saat pernikahan Kasir Buntit Soekah dengan Ambonia Lampe tahun 1963 petak
palaku tersebut telah diberikan sebagai petak palaku/mas kawin, namun suratnya secara resmi baru dibuat pada tahun 1974 setelah tanah yang dipinjam oleh PN. Garam dikembalikan kepada ayah kami Buntit Soekah tahun 1974, maka sejak itu tanah tersebut dibuat surat penyerahan sebagai petak pelaku sebagaimana SURAT PENYERAHAN TANAH tanggal 23 juni 1974 dari Buntit
Soekah kepada Ambonia Lampe.
Mengenai Surat Pinjam Pakai yang dibuat oleh Asisten Wedana Kahayan Tengah tahun
1960 dikaitkan dengan pernikahan Kasir Buntit Soekah dengan Ambonia Lampe tahun 1963, bukanlah hal yang baru diungkapkan oleh Pemerintah Kota namun hal ini sudah disampaikan dan merupakan jawaban ataupun tangkisan atas gugatan wanprestasi yang kami ajukan baik dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri, dalam tingkat banding, dalam tingkat kasasi maupun dalam
upaiyan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya, namun argumen
tersebut ditolak oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan laporan Dawid Tornado Pitjath di Polda Kalteng tanggal 8 April 2024 kami
telah mendapat surat panggilan dan kami telah memberikan keterangan/klarifikasi atas laporan tersebut dan kami sangat berterima kasih kepada penyidik karena telah bekerja dengan sangat profesional dalam menjalankan tugasnya dan telah memanggil semua pihak yang terkait atas laporan tersebut dengan meminta keterangan/klarifikasi dengan semua saudara-saudara kandung
saya dan mereka juga telah memberikan keterangan/klarifikasi atas laporan tersebut dan begitu
juga pihak-pihak lain yang terkait juga diminta keterangan/klarifikasi oleh penyidik Polda Kalteng, seperti Dinas Kependudukan Kota Palangka Raya, Pihak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Sehubungan dengan laporan tersebut saya tegaskan dan saya nyatakan bahwa saya tidak
pernah melakukan sebagaimana yang dilaporkan tersebut, justru saya sangat aneh dengan apa yang dilaporkan maupun yang diberitakan di media cetak atau Online sedangkan yang bersangkutan tidak ada hubungan/kaitannya dengan gugatan yang saya ajukan terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dengan adanya hal demikian Kami seluruh keluarga Sahidar Buntit Soekah Sangat berterimakasih kepada penyidik dalam menangani laporan tersebut dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.**(Red Jurnal88)