Tersangka Pembunuhan Nurmaliza, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,JURNAL88.Id -Hakim Yudi Eka Putra membacakan putusan Sela di Pengadilan Negeri Kota Palangka raya.Dakwaan yang dibacakan Hakim Yudi Eka Putra pada sidang pertama menguraikan kronologi hubungan terdakwa dan korban. Jaksa menyebut Alvaro dan Nurmaliza mulai menjalin hubungan sejak April 2024, lalu tinggal bersama di kamar kos nomor 11, Kelurahan Menteng, sejak Desember 2024. Pada Februari 2025, Alvaro mengetahui Nurmaliza hamil akibat hubungan mereka.
Namun, kehidupan keduanya sering diwarnai pertengkaran. Jaksa menguraikan, Nurmaliza kerap cemburu dan marah, sementara terdakwa merespons dengan kekerasan fisik. Kekerasan itu memuncak pada 10 Mei 2025, ketika Alvaro mencekik Nurmaliza hingga meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas, sementara janin berusia lima bulan yang dikandungnya juga ikut meninggal.
Tidak berhenti di situ, Alvaro kemudian membuang jenazah korban menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu bernopol KH 1288 AH ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.**(red Jurnal88)
























