Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ditertibkan oleh Dewan Pers
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk media siber, termasuk situs berita daring dan bentuk penyajian jurnalistik lainnya yang menggunakan platform digital. Media sosial dan blog pribadi yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada pihak yang dirugikan sebagai bagian dari upaya keberimbangan.

Jika verifikasi belum bisa dilakukan karena alasan waktu, maka berita harus memuat penjelasan bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Sumber berita yang tidak dikenal atau anonim tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan, kecuali dengan pertimbangan editorial yang ketat.

3. Hak Jawab

Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan dirinya. Media siber wajib memberikan ruang hak jawab secara proporsional dengan substansi berita yang diberitakan.

4. Koreksi, Ralat, dan Klarifikasi Berita

Setiap kekeliruan dalam pemberitaan wajib dikoreksi, diralat, dan dijelaskan sesegera mungkin secara proporsional, dengan mencantumkan tanggal koreksi.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, media siber harus membuka ruang klarifikasi secara adil dan terbuka.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan sepihak. Namun jika terbukti melanggar hukum, etika jurnalistik, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers, berita dapat dicabut dengan penjelasan yang layak.

6. Iklan

Media siber harus membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan. Setiap bentuk iklan yang ditayangkan harus diberi label “Iklan”, “Advertorial”, “Pariwara”, atau sejenisnya.

7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna, dan berhak menghapus konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya.

8. Tanggung Jawab Redaksi

Tanggung jawab utama terhadap seluruh isi yang dipublikasikan berada pada penanggung jawab redaksi. Untuk konten dari pihak ketiga yang telah dimoderasi, redaksi tetap bertanggung jawab secara etik dan hukum.

9. Revisi dan Evaluasi

Pedoman ini dapat direvisi sesuai perkembangan teknologi, hukum, dan etika jurnalistik. Revisi dilakukan oleh Dewan Pers melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan media.

Disusun oleh: Dewan Pers Republik Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist