PALANGKA RAYA, JURNAL88.Id –Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit agar meningkatkan kesiapsiagaan menyusul penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng.
Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang berlaku mulai 29 Juli hingga 20 Oktober 2025, dan mencakup seluruh kawasan perizinan perkebunan, baik milik perusahaan maupun masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhani Badjuri, menegaskan bahwa seluruh PBS perkebunan kelapa sawit wajib mengaktifkan regu Brigade Kebakaran Lahan dan Kebun (KARLANBUN) serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
“Seluruh perusahaan diimbau untuk segera mengaktifkan regu KARLANBUN dan KTPA yang dibina, serta menyiapkan alat dan logistik pendukung yang dimiliki,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (7/8/2025). Disbun juga mendorong PBS untuk berkoordinasi secara proaktif dengan dinas perkebunan kabupaten/kota guna memetakan potensi karhutla dan mempercepat penanganan jika terjadi kejadian, sekecil apa pun.
Rizky menekankan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memanfaatkan lahan berskala besar. “Langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi sangat penting agar potensi karhutla bisa dicegah sejak dini. Jangan tunggu api membesar,” tegasnya.
Selama masa siaga darurat ini, Disbun mewajibkan perusahaan melakukan patroli rutin di dalam dan sekitar wilayah izin usahanya serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan masyarakat sekitar dalam setiap upaya penanggulangan karhutla. Laporan kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aktivitas pengendalian kebakaran lahan juga wajib disampaikan secara berkala kepada Disbun Provinsi dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota**(red)
























