PALANGKA RAYA,JURNAL88.Id -Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng, Agustan Saining, fokus pada penekanan penataan tata kelola hutan dengan verifikasi izin ketat, antisipasi keterlanjuran lahan hampir 1 juta hektare, dukungan program Gubernur seperti 3 Juta Pohon, serta isu penertiban kawasan hutan bersama masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Ia juga aktif dalam kegiatan keagamaan Rimbawan, membantah data kehilangan hutan Global Forest Watch, dan menerima penghargaan efektivitas KPH.
Pengetatan Izin dan Verifikasi Dishut Kalteng memperketat verifikasi izin pemanfaatan hutan dengan kajian berlapis untuk mencegah tumpang tindih dan dampak lingkungan, serta menelaah secara detail kawasan, gambut, dan potensi lingkungan sebelum diajukan ke Gubernur.
Agustan menjelaskan, Pada Rabu 3/12/2025 area yang tidak lagi berupa hutan utuh bukan berarti telah keluar dari kawasan hutan. Sebagian wilayah yang tampak terbuka atau tidak berhutan merupakan hutan bekas tebangan, semak belukar, atau area yang memang sedang dalam proses pemulihan. Namun statusnya tetap kawasan hutan.
Terkait pertanyaan mengenai daerah dengan izin pemanfaatan hutan terbesar, Agustan menyebut, tidak ada wilayah yang secara khusus mendominasi. “Tidak ada apa-apa,” ujarnya sembari menegaskan izin yang diterbitkan tetap mengikuti regulasi dan pengawasan ketat. **Red
























