PALANGKA RAYA,JURNAL88.Id -Dalam Pengadilan Negeri Kota Palangka raya.Pada sidang kasus perkara pembunuhan oleh tersangka Alvaro terhadap korban Nurmaliza Kamis 9 Oktober 2025 Hakim Yudi Eka Putra bersama jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo,SH.,MH dengan tiga jaksa lainnya menghadirkan 2 saksi pada sidang dalam menguraikan kronologi perkara terdakwa dan korban. Jaksa menyebut dalam bertanya terhadap dua saksi terkait kronologi kejadian serta kehidupan pelaku dan korban dalam keseharian Alvaro dan Nurmaliza terhadap saksi yang di hadir dalam sidang tersebut .
Dalam sidang salah satu saksi yang berinisial El menceritakan awal dalam beberapa kejadian yang sempat diketahuinya melalui hasil bukti telpon serta chat yang sempat disampaikan korban Nurmaliza kepadanya / saksi terkait kejadian permasalahan yang sempat di alaminya sebelum terjadi adanya kasus pembunuhan tersebut.Beberapa alat bukti keterangan hasil dari BAP saksi di bacakan oleh jaksa penuntut umum (Japidum) di sela sidang kepada hakim dan saksi serta pendamping hukum tersangka Alvaro di ruang sidang tersebut.
Dalam pembacaan BAP serta keterangan dua saksi hasil dari sidang tersebut dilanjutkan lagi pada hari senin oleh hakim ketua dalam persidangan tersebut.**(red LUKNIATI)
























