PALANGKA RAYA,JURNAL88.Id -Sidang kasus Alvaro Jordan Zwageri, terdakwa pembunuhan Nurmaliza, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. sidang ditunda beberapa kali, yaitu pada 4 dan 5 November 2025, dan berlanjut pada tanggal 9 Desember 2025 setelah Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Alparo Jordan Zwageri terkait kasus pembunuhan Nurmaliza di sebuah kamar kost di kelurahan menteng pada Mei 2025 lalu hingga pada tahap terakhir sidang di PN Palangka raya pada tanggal 18 Desember 2025 saat Hakim ketua memutuskan hukuman dengan putusan hukuman seumur hidup.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alvaro dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza, yang saat itu sedang hamil 5 bulan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati,SH., M.Kn. bersama dua hakim anggota NGGULI LIWAR MBANI AWANG dan MUHAMMAD AFFAN, saat sidang terakhir dalam menyampaikan hasil Tuntutannya hakim memberikan tuntutan dakwaan kepada terdakwa Alparo Jordan Zwageri dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang upaya menyembunyikan jenazah dengan tujuan untuk menghilangkan bukti terkait kasus yang telah menghilangkan nyawa orang dengan kesengajaan dengan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terduga terdakwa Alparo Jordan Zwageri.
























