BARUT,JURNAL88.Id -Kasus Gugatan Perdata atas Sengketa Lahan Ulayat di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Barito Utara
Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/Mtw mengangkat sengketa atas dua objek tanah, dengan fokus utama pada wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Barito Utara. Gugatan diajukan oleh Jelemo bin Misran sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Pak Kartu bin Sarwani.
Selain itu, turut tergugat Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali bin Ihur, dan sejumlah individu yaitu Pak Darmawi bin Satri, Wewe bin Atak, Guntur bin Sanum, serta perusahaan PT Sam Mining .
Para penggugat didampingi oleh penasihat hukum, Bapak Aryo, S.H., seorang advokat berkompeten dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyatakan keberatan atas penggarapan lahan kebun mereka yang dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan para pemilik sah.
Karena diduga PT Sam Mining telah mengadakan kesepakatan sepihak dengan para tergugat, yang diduga merugikan hak ulayat yang dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat adat .
Hak kelola atas lahan tersebut merupakan warisan leluhur yang memiliki nilai historis sekaligus kultural yang tak terpisahkan dari eksistensi masyarakat setempat.
Diketahui bahwa PT Sam Mining melaksanakan kegiatan operasional berupa penggarapan jalur trase jalan serta eksplorasi boring di atas lahan yang menjadi objek gugatan, tanpa adanya izin atau kesepakatan yang transparan dengan para penggugat.
Ketika ditemui untuk memberikan keterangan, Bapak Muliadi bin Ikum menyampaikan keluhannya, “Kami telah berulang kali mengupayakan mediasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, dengan Kepala Desa Mukti Ali, namun upaya tersebut tidak memperoleh respon bahkan tidak di gubris sama sekali ., terang nya.
Pertanyaannya adalah, di manakah harga diri dan keadilan yang sejati bagi kami? Apakah demikian peran seorang kepala desa terhadap masyarakatnya?”
Dalam kesempatan wawancara di gedung pengadilan yang diwawancarai oleh PotensiNasional.id, penasihat hukum dari penggugat, Bapak Aryo, S.H., menerangkan bahwa sidang tersebut ditunda dan tanggal 26 nanti di lanjutkan karena yang mulia hakim tiba tiba mendadak ada agenda lain, untuk sementara di handel oleh hakim anggota Fajar Budiarto SH. Dan untuk jalanya persidangan ini Pasti berlanjut ‘” terang pak Aryo SH.
(Henry,A)
























